METRO NTT — Masyarakat adat Suku Sui keturunan Mbaja Lando Mbawa menduga sebagian tanah ulayat mereka diklaim sepihak oleh oknum dari suku lain di Kelurahan Watu Nggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Dugaan itu mencuat setelah warga menemukan pilar-pilar batas berdiri di atas lahan yang selama ini diyakini sebagai tanah adat.
Warga menyebut, penguasaan lahan tersebut tidak melalui mekanisme adat yang berlaku. “Dari dulu aman-aman saja. Baru sekarang kami dengar tanah ini sudah diukur, bahkan ada informasi sudah dijual dan disertifikatkan. Kami kaget,” kata seorang warga kepada Metro NTT, Minggu, 11 Januari 2026.
Menurut warga, proses pengukuran dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi saat petugas turun ke lokasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian aparat Kelurahan Watu Nggene dalam mengawal persoalan tanah adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah di wilayah itu memiliki sejarah panjang dalam struktur adat setempat. Para tetua adat menyebut wilayah tersebut telah melalui dua ritual adat besar yang menjadi penanda pengakuan ulayat. Ritual pertama berupa pemotongan kerbau merah pada 1931 oleh Suku Sawu. Ritual kedua berlangsung pada 1934 melalui upacara masak tuak yang melibatkan empat suku, yakni Ria, Ramba, Nggeli, dan Sawu.
Dalam struktur adat di wilayah itu, kewenangan atas tanah ulayat berada di tangan Suku Sui, keturunan Mbaja Lando Mbawa. Kepala Suku Sui Keturunan Mbaja Lando Mbawa, Nikolaus Tarung, menegaskan hingga kini tanah tersebut belum pernah dibagi kepada individu mana pun.
“Tanah ini belum pernah dibagi secara adat. Tapi sekarang tiba-tiba sudah ada pilar-pilar di lokasi. Ini jelas cacat prosedur,” kata Nikolaus.
Pantauan di lapangan membenarkan keberadaan pilar-pilar batas di area yang disengketakan. Warga menduga proses klaim dan penguasaan lahan dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan pemangku adat sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan tanah ulayat.
Masyarakat adat menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak ulayat di Manggarai Timur. Mereka khawatir konflik serupa dapat terjadi pada wilayah adat lain jika persoalan ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil dan transparan.
Sebagai langkah awal pengamanan tanah adat, masyarakat bersama pemangku adat menggelar ritual Teing Hang Ceki pada Minggu, 11 Januari 2026. Ritual tersebut dimaknai sebagai penegasan hak ulayat sekaligus penolakan terhadap klaim sepihak atas tanah adat Ma’u Sui.
Masyarakat adat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan serta membuka secara transparan proses pengukuran, penguasaan, hingga penerbitan hak atas tanah yang kini memicu konflik di wilayah tersebut.
Kasus di Ma’u Sui menambah daftar panjang konflik ulayat di wilayah Manggarai Raya. Berkaca dari kasus di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam beberapa tahun terakhir, Labuan Bajo—yang menjadi destinasi super prioritas nasional—kerap dilanda konflik tanah adat akibat alih fungsi lahan untuk kepentingan pariwisata, investasi, dan pembangunan infrastruktur.
Sejumlah konflik di Labuan Bajo menunjukkan pola serupa: tanah ulayat diklaim, diukur, bahkan disertifikatkan tanpa persetujuan masyarakat adat. Dalam beberapa kasus, konflik berujung pada kriminalisasi warga adat, penggusuran, hingga laporan pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap menghalangi proyek.
Kasus ini menandai lemahnya pengakuan administratif terhadap tanah ulayat menjadi celah terjadinya perampasan tanah adat. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
Secara hukum, pihak-pihak yang terbukti mengklaim, menjual, atau memanfaatkan tanah adat tanpa hak berpotensi menghadapi ancaman pidana dan perdata. Praktik pemalsuan data, manipulasi alas hak, hingga penerbitan sertifikat di atas tanah bermasalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pokok Agraria.
Selain itu, aparat pemerintah yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Penulis : Tim Metro NTT
Editor : Redaksi






