METRO NTT — Polemik batas ulayat antara wilayah adat Mbehal dan Nggorang kembali menguat setelah dua tokoh adat dari kedua wilayah tersebut hadir dalam ritual adat di titik batas yang disebut Watu Katur, Senin, 8 Desember 2025. Kehadiran keduanya disebut sebagai penegasan kembali batas yang sudah ditetapkan sejak masa leluhur.
Dalam pertemuan tersebut, Tu’a Batu Nggorang, Yohanes Sehali, menegaskan bahwa batas adat yang telah diwariskan sejak generasi sebelumnya tidak boleh diubah dengan alasan apa pun, terutama jika berkaitan dengan kepentingan tertentu.
“Kalau ada pihak yang mengubah batas ini, saya lawan. Tapal batas ini sudah ditetapkan leluhur,” ujar Yohanes, ditemui usai prosesi adat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ritual di Watu Katur dilakukan bersama Tu’a Golo Mbehal, Aleks Makung. Keduanya menyatakan sepakat bahwa Watu Katur merupakan batas antara wilayah adat Nggorang dan Mbehal yang juga bersinggungan dengan Desa Tanjung Boleng dan Batu Cermin.
Meski demikian, batas administratif pemerintahan desa di sekitar titik tersebut disebut masih simpang siur. Beberapa dokumen mencantumkan lokasi itu berada di wilayah Batu Cermin, sementara dokumen lain menuliskan dalam wilayah administrasi Kelurahan Wae Kelambu. Yohanes dan Aleks menduga polemik itu muncul karena adanya kepentingan tertentu yang mencoba menafsir ulang wilayah adat.
Daftar Batas Ulayat Menurut Leluhur
Yohanes menyebut jalur batas yang diwariskan adalah:
Katur Nentang — Kelumpang Tanda — Poco Mawo — Liang Bakok — Wase Ungkur — Wae Cipi — Cunga Wae Nuwa.
“Kalau ada versi lain, itu bukan yang ditetapkan leluhur,” kata Yohanes.
Menurutnya, hubungan adat antara Mbehal dan Nggorang bukan baru terbentuk, tetapi dibangun melalui ikatan perkawinan adat yang dikenal sebagai hubungan Mbehal Nara dan Nggorang Weta.
Pernyataan Berbeda dari Kristandi
Namun tidak semua pihak sepakat. Dalam pemberitaan labuanbajoterkini.id, tokoh adat Kristandi menyampaikan bahwa Watu Katur bukan hanya tapal batas Mbehal dan Nggorang, tetapi juga batas antara Mukang Tebedo dan Nggorang.
Ia merujuk sejumlah kegiatan pembersihan batas yang pernah dilakukan tahun 1992 dan 2009 bersama warga Tebedo, Mbehal, serta perwakilan beberapa kampung adat lainnya.
“Itu batas resmi yang sudah ditetapkan tetua adat terdahulu. Kalau ada yang mengubah, itu salah,” ujar Kristandi.
Kristandi menilai keberadaan Watu Katur penting karena menjadi batas Kedaluan Boleng dan Nggorang serta batas ulayat antara Mukang Tebedo dan wilayah adat lainnya.
Aleks Membantah
Pernyataan Kristandi ditolak tegas oleh Aleks Makung. Ia menyebut Kristandi telah keluar dari Mbehal dan kini menyampaikan klaim yang tidak sesuai kesepakatan adat.
“Yang menentukan batas adalah Mbehal dan Nggorang. Tepedo itu mukang dari Mbehal, bukan entitas batas terpisah,” kata Aleks.
Aleks juga menegaskan bahwa keterlibatan warga Tebedo dalam kegiatan batas tahun 1992 maupun 2009 tidak otomatis menjadikan wilayah itu sebagai pihak penentu batas.
“Mereka hadir sebagai warga ulayat Mbehal, bukan penentu. Batas tetap antara Mbehal dan Nggorang, titik.”
Status Belum Final
Meski dua tokoh adat sudah kembali memperkuat batas melalui ritual adat, perbedaan narasi terkait status Watu Katur masih tetap muncul dari beberapa pihak. Situasi ini dikhawatirkan memunculkan konflik baru jika tidak difasilitasi melalui musyawarah adat yang lebih luas.
Namun bagi Yohanes Sehali, garisnya sudah jelas:
“Batas leluhur tidak boleh diutak-atik. Generasi sekarang hanya wajib menjaga, bukan mengubah.”
Penulis : Fendy
Editor : Redaksi






