Merasa Ditipu, Rahardjo Lawan Balik Marsel Agot dalam Sengketa Tanah Wae Cicu

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa Ditipu, Rahardjo Lawan Balik Marsel Agot dalam Sengketa Tanah Wae Cicu

Merasa Ditipu, Rahardjo Lawan Balik Marsel Agot dalam Sengketa Tanah Wae Cicu

METRO NTT — Konflik lahan seluas 10.400 meter persegi di wilayah Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, kembali menjadi sorotan setelah dinamika hukum antara warga Marsel Agot dan seorang rohaniawan Katolik, Rahardjo, menunjukkan perkembangan signifikan.

Setelah laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo dihentikan oleh Polres Manggarai Barat lantaran tidak memenuhi unsur pidana, kini terungkap bahwa Marsel Agot justru telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah yang sama.

Laporan tersebut dibuat Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, dan telah teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Rahardjo: “Kami Merasa Ditipu, Uang Miliaran Hilang”

Dikonfirmasi Jumat (5/12/2025), I Wayan Sukawinaya mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat transaksi tanah yang dilakukan pada tahun 2017.

“Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah, namun ternyata tidak bisa melakukan transaksi atas objek tanah tersebut karena Marsel Agot menjual tanah yang bukan haknya,” tegas Sukawinaya.

Baca Juga:  Laut Yang Semakin Padat: Kerentanan Sistemik Keselamatan Pelayaran di Labuan Bajo

Menurutnya, Marsel Agot mengaku memiliki tanah tersebut dan menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang serta berjanji akan menghadirkan pemilik tanah. Namun janji itu tidak pernah terealisasi.

“Setelah menunggu hampir 10 bulan, pemilik tanah akhirnya kami temui sendiri. Dan mereka mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada Marsel Agot,” tambahnya.

Karena sangat membutuhkan lahan itu, Rahardjo kemudian membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui proses notaris. Uang yang telah dibayarkan kepada Agot, kata Sukawinaya, dianggap sebagai kerugian yang diduga digelapkan.

Ia juga menegaskan bahwa laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo yang sempat ditangani Polres Manggarai Barat telah dihentikan penyidik karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Polda NTT Benarkan Laporan Rahardjo

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.

“Benar, Polda NTT menerima laporan pada 29 Juli 2025 dari pelapor atas nama Rahardjo. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga:  Korban Ungkap Kerugian yang Dialami Pasca Kebakaran, Berharap Mendapat Respon Pemda Manggarai Barat

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait.
“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kronologi Transaksi: Pemilik Sah Bantah Pernah Menjual Tanah

Data dari Polres Manggarai Barat menunjukkan bahwa transaksi awal antara Rahardjo dan Marsel Agot terjadi pada 2017. Keduanya sepakat melakukan jual beli tanah seluas 10.400 m² seharga Rp350.000 per meter. Rahardjo menyerahkan uang muka Rp200 juta setelah ditunjukkan SHM atas nama Nelce Tarapanjang.

Namun, janji menghadirkan pemilik tanah tidak pernah dipenuhi oleh Agot hingga hampir setahun.

Pada 2019, Rahardjo menemui langsung Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali menggunakan SHM yang diberikan Agot. Keduanya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.

Rahardjo kemudian memutuskan membeli tanah itu langsung dari pemilik sah melalui notaris.

Baca Juga:  Diduga Cari Keuntungan Pribadi, R Provokasi Warga Boleng Tak Bayar Iuran Listrik PLTS Bantuan Swasta

Total dana yang dikeluarkan Rahardjo:
Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot
Rp110.000.000 kepada pemilik sah, Nelce Tarapanjang.

Respons Marsel Agot: “Sudah Saya Serahkan ke Kuasa Hukum”

Dihubungi terpisah, Pater Marsel Agot memilih tidak memberikan komentar panjang. Ia menyatakan kasus tersebut telah ditangani oleh kuasa hukumnya.

“Saya sudah serahkan ke kuasa hukum Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah mengajukan gugatan perdata,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

Dua Jalur Sengketa Terbuka: Pidana dan Perdata

Persoalan lahan yang telah berlangsung sejak 2017 ini kini memasuki dua jalur penyelesaian:

1. Jalur Pidana:
Polda NTT tengah menyelidiki laporan Rahardjo terhadap Marsel Agot terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
2. Jalur Perdata:
Marsel Agot melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap Rahardjo.

Publik kini menantikan perkembangan penyelidikan di Polda NTT serta proses persidangan perdata, yang akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa tanah Wae Cicu yang telah berlarut-larut hampir satu dekade.

Penulis : Yoflan Bagang

Editor : Redaksi

Berita Terkait

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur
Mahasiswa di Ruteng Todong Pisau Demi Rokok, Tim Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku
Penggeledahan Rumah Tersangka di Tanjung Boleng, Istri Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Kades Soroti Perbedaan Alamat
Kekerasan Seksual terhadap Anak di Belu, Apa Saja Hak-Hak Korban? Berikut Ulasannya

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:48

ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’

Senin, 16 Maret 2026 - 09:54

Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48

Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur

Berita Terbaru