
METRO NTT — Konflik lahan seluas 10.400 meter persegi di wilayah Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, kembali menjadi sorotan setelah dinamika hukum antara warga Marsel Agot dan seorang rohaniawan Katolik, Rahardjo, menunjukkan perkembangan signifikan.
Setelah laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo dihentikan oleh Polres Manggarai Barat lantaran tidak memenuhi unsur pidana, kini terungkap bahwa Marsel Agot justru telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah yang sama.
Laporan tersebut dibuat Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, dan telah teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Rahardjo: “Kami Merasa Ditipu, Uang Miliaran Hilang”
Dikonfirmasi Jumat (5/12/2025), I Wayan Sukawinaya mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat transaksi tanah yang dilakukan pada tahun 2017.
“Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah, namun ternyata tidak bisa melakukan transaksi atas objek tanah tersebut karena Marsel Agot menjual tanah yang bukan haknya,” tegas Sukawinaya.
Menurutnya, Marsel Agot mengaku memiliki tanah tersebut dan menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang serta berjanji akan menghadirkan pemilik tanah. Namun janji itu tidak pernah terealisasi.
“Setelah menunggu hampir 10 bulan, pemilik tanah akhirnya kami temui sendiri. Dan mereka mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada Marsel Agot,” tambahnya.
Karena sangat membutuhkan lahan itu, Rahardjo kemudian membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui proses notaris. Uang yang telah dibayarkan kepada Agot, kata Sukawinaya, dianggap sebagai kerugian yang diduga digelapkan.
Ia juga menegaskan bahwa laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo yang sempat ditangani Polres Manggarai Barat telah dihentikan penyidik karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Polda NTT Benarkan Laporan Rahardjo
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
“Benar, Polda NTT menerima laporan pada 29 Juli 2025 dari pelapor atas nama Rahardjo. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).
Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait.
“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kronologi Transaksi: Pemilik Sah Bantah Pernah Menjual Tanah
Data dari Polres Manggarai Barat menunjukkan bahwa transaksi awal antara Rahardjo dan Marsel Agot terjadi pada 2017. Keduanya sepakat melakukan jual beli tanah seluas 10.400 m² seharga Rp350.000 per meter. Rahardjo menyerahkan uang muka Rp200 juta setelah ditunjukkan SHM atas nama Nelce Tarapanjang.
Namun, janji menghadirkan pemilik tanah tidak pernah dipenuhi oleh Agot hingga hampir setahun.
Pada 2019, Rahardjo menemui langsung Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali menggunakan SHM yang diberikan Agot. Keduanya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun.
Rahardjo kemudian memutuskan membeli tanah itu langsung dari pemilik sah melalui notaris.
Total dana yang dikeluarkan Rahardjo:
Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot
Rp110.000.000 kepada pemilik sah, Nelce Tarapanjang.
Respons Marsel Agot: “Sudah Saya Serahkan ke Kuasa Hukum”
Dihubungi terpisah, Pater Marsel Agot memilih tidak memberikan komentar panjang. Ia menyatakan kasus tersebut telah ditangani oleh kuasa hukumnya.
“Saya sudah serahkan ke kuasa hukum Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah mengajukan gugatan perdata,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/12/2025).
Dua Jalur Sengketa Terbuka: Pidana dan Perdata
Persoalan lahan yang telah berlangsung sejak 2017 ini kini memasuki dua jalur penyelesaian:
1. Jalur Pidana:
Polda NTT tengah menyelidiki laporan Rahardjo terhadap Marsel Agot terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
2. Jalur Perdata:
Marsel Agot melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap Rahardjo.
Publik kini menantikan perkembangan penyelidikan di Polda NTT serta proses persidangan perdata, yang akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa tanah Wae Cicu yang telah berlarut-larut hampir satu dekade.
Penulis : Yoflan Bagang
Editor : Redaksi








