METRO NTT — Pulau Bali kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena keindahan pantainya atau semarak festival budayanya, tapi karena kabar mengejutkan tentang seorang tentara Israel yang diduga membangun vila mewah di pulau yang dijuluki “surga turis” ini.
Isu ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun X (dulu Twitter) @erlanishere yang memposting foto seseorang berseragam Israel Defence Forces (IDF) sambil menulis pernyataan keras, “Bisa-bisanya tentara IDF bikin bisnis dan bangun villa di Bali. Kami menentang keras kehadiran Zionis di Indonesia, apalagi ini memiliki bisnis! Tidak bisa dibiarkan begitu saja!”
Unggahan tersebut langsung viral. Kolom komentar dibanjiri reaksi panas netizen Indonesia. Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin seorang tentara dari negara yang tak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia bisa memiliki bisnis—apalagi vila—di Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di balik kegaduhan ini, ada fakta lain yang tak kalah mencengangkan: keberadaan vila-vila milik WNA di Bali ternyata bukan hal baru. Meski secara hukum kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia dibatasi, praktik “pinjam nama” atau nominee menjadi celah yang kerap dimanfaatkan.
Penasihat PRM Bali, Dedek Warjana, angkat suara soal fenomena ini. Menurutnya, maraknya WNA yang memiliki dan mengelola vila di Bali adalah buah dari lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah.
“Ini merugikan pengusaha lokal. Pajak juga jadi tidak maksimal. Kalau dibiarkan, ekonomi lokal kita yang dikorbankan,” ujar Dedek saat dihubungi Tim Regional Liputan6.com.
Dedek juga mengungkap kekhawatirannya atas praktik nominee, di mana warga lokal hanya dipinjam namanya demi memuluskan kepemilikan asing atas properti.
“Yang dipinjam namanya itu yang nanti dikejar-kejar kalau ada masalah hukum atau pajak. Mereka enggak tahu, begitu ada masalah, itu bukan urusan si bule—tapi si warga lokal itu,” tegasnya.
Apakah WNA Boleh Bangun Vila di Bali?
Secara hukum, jawabannya: boleh, tapi terbatas.
Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan hak milik seperti halnya WNI. Namun, ada celah yang memungkinkan mereka memiliki properti lewat dua cara: hak sewa dan hak guna bangunan (HGB) melalui perusahaan asing di Indonesia (PT PMA).
Menurut situs properti bali-home-immo.com, sistem ini memungkinkan WNA menyewa tanah untuk jangka waktu hingga 20 tahun, dan bisa diperpanjang 20 tahun lagi. Selama masa sewa, WNA boleh membangun dan menyewakan vila atas nama pribadi, dengan catatan izin pemilik tanah asli tetap diperlukan.
Sementara itu, hak milik atas nama perusahaan bisa dilakukan oleh PT PMA. Artinya, seorang WNA yang membentuk perusahaan asing secara resmi di Indonesia berhak membangun dan mengelola properti, termasuk vila. Inilah jalur legal yang sering dipakai—walaupun di balik layar, praktik nominee tak jarang terjadi.
Masalahnya, tidak semua WNA mengikuti prosedur hukum. Banyak yang datang hanya bermodalkan visa turis, lalu diam-diam ikut berbisnis atau bahkan bekerja. Pemerintah dinilai terlalu lunak dan lamban menanggapi persoalan ini.
“Kalau tidak ada penertiban, yang diuntungkan ya mereka-mereka yang asing itu. Warga lokal jadi penonton di negeri sendiri,” tambah Dedek Warjana.
Izin Lingkungan, Formalitas atau Keharusan?
Pembangunan vila bukan hanya soal uang. Ada aspek lain yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah izin lingkungan. Di Bali, terdapat tiga jenis izin lingkungan: AMDAL untuk dampak besar, UKL/UPL untuk dampak menengah, dan SPPL untuk dampak ringan. Sayangnya, banyak pembangunan vila yang tak jelas legalitas lingkungannya.
Di tengah maraknya investasi asing, pemerintah dinilai terlalu permisif. “Bali ini jadi surga investasi, tapi jangan sampai jadi neraka bagi rakyatnya sendiri,” kata seorang netizen geram.
Kasus dugaan tentara Israel ini hanya satu dari sekian banyak fenomena yang membuka mata publik tentang sisi gelap industri properti Bali. Di balik kemewahan dan panorama eksotis, ada pertarungan sengit antara kepentingan asing dan kedaulatan ekonomi lokal.
Kini, sorotan publik tertuju ke pemerintah pusat dan daerah: Apakah mereka berani bertindak tegas? Atau justru akan terus membiarkan Bali dijajah perlahan—bukan oleh senjata, tapi oleh kekuasaan modal asing?






