
METRO NTT — Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, mengalami penyiksaan mengerikan di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam. Intan (nama korban), yang sudah bekerja selama satu tahun, bukan hanya tak digaji, tapi juga menjadi korban kekerasan brutal oleh majikannya.
Pelaku utamanya adalah Rosliana (44), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang. Tak sendiri, Rosliana juga melibatkan rekannya, Merlin (22), yang disebut turut melakukan penganiayaan.
“Merlin mengaku terpaksa ikut menyiksa karena diancam oleh Rosliana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pihak kepolisian, penyiksaan terhadap Intan berlangsung secara intens selama dua bulan terakhir. Alasan penyiksaan? Karena Intan lupa menutup kandang anjing milik Rosliana, yang menyebabkan dua anjing tersebut bertengkar dan terluka.
Tindakan balas dendam Rosliana tidak main-main. Intan dipukul dengan tangan kosong dan berbagai benda — raket nyamuk listrik, kursi lipat, ember, dan alat lainnya. Yang paling mengerikan, Intan pernah dipaksa makan kotoran anjing oleh sang majikan.
“Hal ini dibenarkan oleh hasil penyelidikan dan kesaksian korban. Ia benar-benar dipaksa memakan kotoran anjing,” tegas Debby.
Tak hanya fisik dan mental yang disiksa, hak dasar Intan pun dirampas. Sejak mulai bekerja pada Juni 2024, ia tak pernah menerima sepeser pun dari gaji yang dijanjikan — Rp 1,8 juta per bulan. Semua ‘kesalahan kecil’ Intan seperti bangun terlambat atau salah potong daging langsung dicatat dalam ‘buku dosa’, dan dijadikan alasan untuk memotong gaji.
“Sejak awal bekerja, korban tidak pernah menerima upah sama sekali,” tambah Debby.
Kini, Rosliana dan Merlin dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***








