Dituduh Selingkuh dengan Janda, Pria di Flores Pukul Saudari Kandung hingga Tersungkur ke Tanah

- Editor

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO NTT — Pria berinisial KS tega menendang dan memukul seorang perempuan berinisial YS yang tiada lain merupakan saudara kandungnya.

KS yang telah beristri emosi lantaran dituduh berselingkuh dengan seorang janda di Desa Sinarhadigala, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pelaku tidak terima, langsung memukul dan menendang korban sehingga korban jatuh ke tanah,” ungkap Kapolsek Tanjung Bunga, Aiptu Silverius Petrus Diaz, sebagaimana diberitakan detikBali, Sabtu (15/2/2025).

Diaz mengatakan peristiwa itu terjadi pada 28 Desember 2024. Kala itu, kabar KS berselingkuh dengan seorang janda di desa itu sampai ke telinga keluarganya.

Singkat cerita, YS mendengar informasi KS sedang menemui janda tersebut di salah satu rumah warga di Desa Sinarhadigala. YS pun mendatangi rumah itu dan memanggil KS. Tak terima, KS langsung menghajar saudara kandungnya itu.

Baca Juga:  Miris, Pak Kades di NTT Babak Belur Dihajar Sekelompok Anak Muda, Begini Kasusnya

Mendapat perlakuan tersebut, YS kemudian melaporkan KS ke Polres Flores Timur. Kasus penganiayaan itu selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka.

Petrus Diaz mengungkapkan kasus penganiayaan saudara kandung tersebut akhirnya diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Upaya restorative justice ini dihadiri Camat Tanjung Bunga, Dionesius Aliandu; Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Larantuka, I Nyoman Sukrawan; hingga keluarga YS dan KS pada Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:  Geger! Istri Potong Kelamin Suami, Divonis 3 Tahun Penjara – Alasannya Bikin Hakim Tersentuh!

Menurut Petrus Diaz, restorative justice merupakan salah satu pendekatan hukum yang bertujuan untuk memberikan solusi atau dampak yang diakibatkan akibat tindak pidana. Terlebih, yang terlibat dalam kasus itu masih memiliki ikatan keluarga.

“Baru pertama kali (restorative justice) dilakukan di Kecamatan Tanjung Bunga,” ujar Petrus Diaz.

Sumber: Detik.com

Berita Terkait

Usai Pesta Adat Wagal, Dua Warga Cireng Jadi Korban Pengeroyokan di Rawuk Ndoso
Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit
Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam
Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:09

Usai Pesta Adat Wagal, Dua Warga Cireng Jadi Korban Pengeroyokan di Rawuk Ndoso

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:08

Perempuan Asal Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Kupang, Baru Dua Hari Keluar dari Rumah Sakit

Rabu, 22 April 2026 - 02:05

Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru