Ngeri, Anggota DPR RI Gadungan di NTT Ditangkap Polisi, Modus Janjikan Proyek

- Editor

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO NTT — Hironimus Adja alias Hans ditangkap polisi dari Direktorat Reskrimum Polda NTT pada Kamis (26/2/2025).
Polisi dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman menangkap Hans pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.Hans merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.Tim unit TPPO Polda NTT menangkap Hans didampingi oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya tim menelusuri keberadaan Hans selama tiga hari di Jakarta.Tim berhasil menemukan Hans. Hans pun pasrah dan tidak melakukan
perlawanan saat ditangkap polisi.Hans sebelumnya sudah menjadi tersangka dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik.

Polisi juga sudah dua kali memanggil Hans selaku tersangka namun Hans tidak merespon panggilan dari penyidik dan hilang kontak dan keberadaan tempat tinggal.

Hans menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dalam fakta berkas perkara turut membantu melancarkan perbuatan penipuan dari tersangka Sarlina Asbanu alias Serli.

Hans bertindak seolah–olah sebagai anggota Komisi V DPR RI yang dapat membantu meloloskan atau memenangkan tender proyek pembangunan bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua di NTT.

Keduanya menipu Saulus Naru, warga NTT untuk pengerjaan proyek tersebut. Kasus ini sudah lama ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/320/XI/2021/SPKT Polda NTT, tanggal 8 November 2021.

Namun karena Sarlina masih mengikuti Pemilu tahun 2024 maka Polda NTT baru kembali menangani kasus ini sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor SP-Sidik/48.e/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 27 Februari 2025.

Baca Juga:  Dulu Viral Karena Marahi Anak Magang, Kini Istri Polisi Ini Diduga Tipu Arisan Ratusan Juta

Sarlina sendiri pernah maju menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Buruh nomor urut 1 dari Dapil NTT II.Aksi para tersangka dilakukan pada saat melakukan pertemuan bersama korban di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT pada bulan Januari 2020 lalu.

Dari pertemuan tersebut, para tersangka berusaha meyakinkan korban agar korban dapat memberi sejumlah uang untuk melobi pihak panitia pelelangan proyek pada kementerian PUPR di Jakarta.

Korban pun sudah menyerahkan uang secara bertahap dengan total kerugian
sejumlah Rp 275.000.000.Uang dikirim dengan bukti transferan ke rekening milik para tersangka.Penyidik kemudian menyita barang bukti rekening koran tersangka dan kuitansi penyerahan uang.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Pencuri Motor Dikejar Ibu-ibu, Pelaku Ancam Pakai Senjata Mainan

Polisi yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa tujuh orang saksi dan menetapkan Sarlina dan Hans sebagai tersangka.

Perkara ini merupakan perkara tunggakan yang proses penyidikannya dipending sementara karena salah satu tersangka (Serli) sementara mengikuti kontestan Pemilu legislatif DPR RI dari Partai Buruh.

Tersangka Hans dititipkan penahanannya di Polres Metro Jakarta Barat dan diterbangkan ke Kupang, NTT dengan menggunakan pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA456 pada Sabtu (1/3/2025).

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi pada Sabtu (1/3/2025) siang membenarkan hal tersebut.*

Sumber: Digtara.com

Berita Terkait

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur
Mahasiswa di Ruteng Todong Pisau Demi Rokok, Tim Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku
Penggeledahan Rumah Tersangka di Tanjung Boleng, Istri Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Kades Soroti Perbedaan Alamat
Kekerasan Seksual terhadap Anak di Belu, Apa Saja Hak-Hak Korban? Berikut Ulasannya

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:48

ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’

Senin, 16 Maret 2026 - 09:54

Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48

Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur

Berita Terbaru