Wah, Tak Tahan Hasrat, Remaja di NTT Nekat Cabuli Ibu Muda yang Sedang Tidur Pulas

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO NTT — YAB alias Yesti (32), ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rote Ndao menjadi korban pencabulan beberapa waktu lalu.

Korban dicabuli di rumahnya di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, NTT oleh YF (17).

Saat itu korban sedang tidur pulas setelah pulang dari pesta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara YF dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025) mengaku kalau kasus pencabulan ini terjadi pada 5 November 2024 subuh sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao.

Peristiwa pidana pencabulan yang dialami korban bermula saat korban pulang dari pesta pernikahan kerabat sekitar pukul 03.00 Wita.

“Pelapor (korban) kembali dari acara resepsi pernikahan di rumah saudaranya yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah pelapor,” ujar Kapolres.Saat itu suami pelapor belum pulang karena masih mengikuti acara syukuran nikah tersebut.

Baca Juga:  Remaja Perempuan Cantik 16 Tahun di NTT Diperkosa Berkali-kali di Kamar Kos: Berawal dari Tawaran Kerja, Berakhir Mimpi Buruk!

“Karena sudah mengantuk maka pelapor berinisiatif untuk pulang mendahului suaminya,” tambah Kapolres.

Karena suaminya belum pulang maka korban tidak menutup pintu rumah bahagian belakang dan juga pintu kamar.

“Korban berasumsi bahwa jika suaminya pulang dari acara syukuran tidak perlu membangunkan pelapor untuk membuka pintu sehingga pintu kamar dan pintu belakang tidak dikunci,” ujar Kapolres.

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban merasakan ada yang tangan yang menggerayangi payudaranya.Korban dicabuli saat pulas dan korban merasa ditindih dari atas tubuhnya.

Ia juga mencium aroma minuman alkohol sehingga ia berusaha untuk berteriak namun korban malah disekap menggunakan sebuah bantal pada bagian wajah sehingga mengalami sesak napas.

Korban yang berusaha untuk melakukan perlawanan semakin ditekan oleh terlapor menggunakan kedua siku pada bantal yang digunakan untuk menutupi wajah korban.

Baca Juga:  Drama Tanah Miliaran di Labuan Bajo: Laporan Marsel Agot Gugur, Polisi Hentikan Penyelidikan

Pelaku tidak cukup dengan menekan bantal pada wajah korban tetapi berusaha untuk mencekik korban.Korban sempat menggigit tangan kiri pelaku yang memakai gelang benang warna merah hitam.

Korban juga sempat menarik baju pelaku kemudian menendang tepat di selangkangan pelaku.

Mendapat perlawanan dari korban, pelaku pun kabur dan meninggalkan sandal sebelah kanan pelaku yang bertuliskan Invaders.

Korban kemudian berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan untuk mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkap pelaku.

Perisntiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Rote Barat Laut laporan polisi nomor LP/B/46/XI/2024/SPKT/SEK RBD/Res RND/NTT, tanggal 5 November 2025,Personel Polsek yang menerima laporan langsung melakukan permintaan Visum Et Repertum (VER) dan mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Upaya penyelidikan maksimal yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga:  Remaja Cantik di Kupang, Rela Disetubuhi Saat Diancam, Begini Kisahnya

Pada 2 Desember 2024, polisi pun menetapkan YF sebagai anak berkonflik dengan Hukum (ABH).

“Karena YF masih dibawah umur, maka penyebutannya adalah Anak berkonflik dengan hukum (ABH),” ujar Kapolres Rote Ndao.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk memeriksa korban dan pelaku.

YF yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 6 huruf (a) Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

“Terhadap YF tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur,” tandas Kapolres.

Kamis (27/2/2025) dilakukan tahap II dan penyerahan YF dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-174 N.3.23.3.Eku.I.02.2025, tanggal 26 Februari 2025.

Sumber: Digtara.com

Berita Terkait

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur
SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum
Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta
ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’
Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng
Sengketa Tanah Ulayat Nyaris Picu Bentrokan, Kapolres Manggarai Datang Langsung, Warga Akhirnya Mundur
Mahasiswa di Ruteng Todong Pisau Demi Rokok, Tim Jatanras Polres Manggarai Ringkus Pelaku
Penggeledahan Rumah Tersangka di Tanjung Boleng, Istri Tolak Tanda Tangan Berita Acara, Kades Soroti Perbedaan Alamat

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:38

Jejak Perdagangan Komodo hingga Thailand: Kolaborasi Polisi Bongkar Jaringan dari Manggarai Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:58

SKCK ADO Dihapus, Polda NTT Tunjukkan Kekuatan Big Data dalam Penegakan Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:36

Pria di Manggarai Ditangkap Usai Bobol Kios, Gasak Kain Songke hingga 200 Kg Kacang, Kerugian Rp18 Juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:48

ASTAGA! Siswa SMA di Ruteng Sudah Jadi Ayah, Sekolah Masih ‘Menunggu Undangan’

Senin, 16 Maret 2026 - 09:54

Guru Honorer di Manggarai Barat Ditangkap Usai Curi Motor Pelajar di Ruteng

Berita Terbaru