Haji Salawing Ngaku Khilaf dan Berjanji Tak Mengulangi Lagi Bagi-bagi Uang Dari Paslon Edi-Weng

- Editor

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Salawing (Foto: Istimewa)

Haji Salawing (Foto: Istimewa)

Manggarai Barat — Sikap tabayun dari haji Salawing, warga pulau Papa Garang, Kecamatan Komodo dengan meminta maaf atas tindakannnya yang diduga melakukan politik uang untuk mendukung paslon nomor urut 2 pilkada Manggarai Barat yaitu Edistasius Endi dan dokter Yulianus Weng.

Permintaan maaf Haji salawing ini dijelaskan Zafran Hidayat, salah satu tokoh muslim di Labuan Bajo.

“Dia (Haji Salawing) sudah dipanggil oleh ikatan Haji Manggarai Barat dan sudah mengatakan hilaf dari perbuatan itu. Dia mengatakan bertobat dari perbuatan itu,” ungkap Zafran Hidayat kepada Info Labuan Bajo, Kamis (14/11/2024) sore.

Sebagai ustad muda di Manggarai Barat, Zafran Hidayat mengaku senang atas permintaan maaf dari Haji salawing ini.

“Kami merasa senang ketika beliau mengaku hilaf dari perbuatan itu. Dia sudah tabayun,” ucapnya.

Dijelaskan Zafran Hidayat, bahwa langkah yang dilakukan Haji salawing sangat baik demi menjaga nama baik komunitas haji di Manggarai Barat.

Baca Juga:  Misteri Mengerikan Suanggi di NTT: Ilmu Hitam, Korban ke-100, dan Pulau-pulau Berpenghuni Makhluk Gaib!

Untuk dieketahui, kasus yang menyeret nama Haji Salawing ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat oleh tim hukum Paslon nomor urut 1 Mario-Richard.

Muhamad Tony SH, salah satu tim hukum Paslon nomor urut 1 Mario-Richard menjelaskan pihaknya telah mengantongi keterangan saksi dan bukti yang mendukung dugaan ini.

“Dua alat bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan ini bisa diterima Bawaslu Manggarai Barat,” jelasnya.

Baca Juga:  Geger! Pria Kaget Pesan Wanita dari Aplikasi Ijo, Ternyata yang Datang Ponakan Sendiri!

Tony juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pasal 187a ayat 1 mengatur ancaman pidana minimal 32 bulan dan maksimal 72 bulan, dan denda minimal 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyard. bagi pelanggar,” katanya

Ia berharap Bawaslu Manggarai Barat bersikap tegas.

“Kami akan terus memantau proses penanganan laporan ini dan siap memenuhi persyaratan tambahan dari Bawaslu, termasuk menghadirkan saksi,” tambahnya.

Berita Terkait

Bupati Agas Resmi Membuka Kegiatan Muskomcab dan Masa Penerimaan Anggota Pemuda Katolik Cabang Manggarai Timur
Peduli Sesama, Satlantas Polres Manggarai Barat Bagikan Sembako Door-to-Door, Kepada Warga di Kota Premium Labuan Bajo
Kapolsek Satarmese Pimpin Kerja Bakti Bersama TNI dan Masyarakat Perbaik Jalan Rusak di Desa Iteng
Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Cegah Balap Liar hingga Tekan Kecelakaan
Warga Lembor Ditemukan Tewas di Sawah Wae Bangka, Begini Pengakuan Warga
Sosok IPDA Thomas Ola Payi: Ketulusan di Balik Seragam saat Jumat Agung di Labuan Bajo
UPTD SPAM Manggarai Timur Gandeng BRI, Permudah Pembayaran Air hingga ke Pelosok
Transformasi Desa Pinggang: Gabriel Esong Tawarkan Penguatan BUMDes dan Pemberdayaan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:13

Bupati Agas Resmi Membuka Kegiatan Muskomcab dan Masa Penerimaan Anggota Pemuda Katolik Cabang Manggarai Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 06:56

Peduli Sesama, Satlantas Polres Manggarai Barat Bagikan Sembako Door-to-Door, Kepada Warga di Kota Premium Labuan Bajo

Sabtu, 18 April 2026 - 06:52

Kapolsek Satarmese Pimpin Kerja Bakti Bersama TNI dan Masyarakat Perbaik Jalan Rusak di Desa Iteng

Kamis, 16 April 2026 - 04:52

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Cegah Balap Liar hingga Tekan Kecelakaan

Kamis, 9 April 2026 - 02:42

Sosok IPDA Thomas Ola Payi: Ketulusan di Balik Seragam saat Jumat Agung di Labuan Bajo

Berita Terbaru