Haji Salawing Ngaku Khilaf dan Berjanji Tak Mengulangi Lagi Bagi-bagi Uang Dari Paslon Edi-Weng

- Editor

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Salawing (Foto: Istimewa)

Haji Salawing (Foto: Istimewa)

Manggarai Barat — Sikap tabayun dari haji Salawing, warga pulau Papa Garang, Kecamatan Komodo dengan meminta maaf atas tindakannnya yang diduga melakukan politik uang untuk mendukung paslon nomor urut 2 pilkada Manggarai Barat yaitu Edistasius Endi dan dokter Yulianus Weng.

Permintaan maaf Haji salawing ini dijelaskan Zafran Hidayat, salah satu tokoh muslim di Labuan Bajo.

“Dia (Haji Salawing) sudah dipanggil oleh ikatan Haji Manggarai Barat dan sudah mengatakan hilaf dari perbuatan itu. Dia mengatakan bertobat dari perbuatan itu,” ungkap Zafran Hidayat kepada Info Labuan Bajo, Kamis (14/11/2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai ustad muda di Manggarai Barat, Zafran Hidayat mengaku senang atas permintaan maaf dari Haji salawing ini.

“Kami merasa senang ketika beliau mengaku hilaf dari perbuatan itu. Dia sudah tabayun,” ucapnya.

Dijelaskan Zafran Hidayat, bahwa langkah yang dilakukan Haji salawing sangat baik demi menjaga nama baik komunitas haji di Manggarai Barat.

Baca Juga:  Ketua Relawan Anak Momang Ajak Ribuan Massa Deklarasi Satukan Kekuatan Menuju Kemenangan Mario-Richard

Untuk dieketahui, kasus yang menyeret nama Haji Salawing ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat oleh tim hukum Paslon nomor urut 1 Mario-Richard.

Muhamad Tony SH, salah satu tim hukum Paslon nomor urut 1 Mario-Richard menjelaskan pihaknya telah mengantongi keterangan saksi dan bukti yang mendukung dugaan ini.

“Dua alat bukti sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga laporan ini bisa diterima Bawaslu Manggarai Barat,” jelasnya.

Baca Juga:  APUDSI Hadir di Manggarai Timur, Dorong Kolaborasi Pelaku Usaha Desa Lawan Tengkulak

Tony juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pasal 187a ayat 1 mengatur ancaman pidana minimal 32 bulan dan maksimal 72 bulan, dan denda minimal 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyard. bagi pelanggar,” katanya

Ia berharap Bawaslu Manggarai Barat bersikap tegas.

“Kami akan terus memantau proses penanganan laporan ini dan siap memenuhi persyaratan tambahan dari Bawaslu, termasuk menghadirkan saksi,” tambahnya.

Berita Terkait

Resmi Daftar Calon Kepala Desa Golo Watu, Gabriel Kas Tepis Isu Miring dan Paparkan Visi Desa Mandiri Sejahtera
Mario Pranda Surati Uskup Labuan Bajo, Singgung Ratusan Pegawai Jadi Korban Mutasi
Tak Perlu Antre, Bayar Pajak Kendaraan di NTT Kini Bisa Digital Lewat PRO NTT
6 Calon Jemaah Haji asal Kecamatan Lembor Resmi Dilepas, Camat: Pergi 6 Orang, Pulang Harus 6 Orang
Jalan Welu–Wuas Rusak Parah, Warga Minta Pemda Matim Segera Perbaiki di 2026
Pinjam 100 Miliar di Bank NTT, Bupati Agas:Pinjaman ini Fokus Untuk Infrastruktur Jalan Hotmix, Lapen, Air Minum Bersih dan 75 Rumah Layak Huni
Satlantas Polres Manggarai Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Wae Ri’i, Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Mutasi dan Promosi Pejabat Lingkup Pemkab Manggarai Digelar Bertahap

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:57

Resmi Daftar Calon Kepala Desa Golo Watu, Gabriel Kas Tepis Isu Miring dan Paparkan Visi Desa Mandiri Sejahtera

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:30

Mario Pranda Surati Uskup Labuan Bajo, Singgung Ratusan Pegawai Jadi Korban Mutasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:05

6 Calon Jemaah Haji asal Kecamatan Lembor Resmi Dilepas, Camat: Pergi 6 Orang, Pulang Harus 6 Orang

Jumat, 24 April 2026 - 11:00

Jalan Welu–Wuas Rusak Parah, Warga Minta Pemda Matim Segera Perbaiki di 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:53

Pinjam 100 Miliar di Bank NTT, Bupati Agas:Pinjaman ini Fokus Untuk Infrastruktur Jalan Hotmix, Lapen, Air Minum Bersih dan 75 Rumah Layak Huni

Berita Terbaru