Manggarai Barat, Organisasi masyarakat Pemuda Manggarai Barat Bersatu (PMBB) mengapresiasi kegiatan Operasi Zebra Turangga 2024 yang menindak 490 pelanggar lalu lintas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua PMBB, Obe Hormat mengatakan, dengan adanya Kegiatan Operasi Zebra Turangga mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang sering terjadi di Manggarai Barat,khususnya di Labuan Bajo.
“Saya sebagai Ketua Ormas PMBB tentunya sangat mengapresiasi kegiatan Operasi Zebra Turangga 2024 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Manggarai Barat. Tentu ini bertujuan baik pastinya bagi masyarakat, seperti menekan angka pelanggaran dan kecelakaan”, jelas Obe Hormat, Rabu 23 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Obe Hormat menambahkan, lewat operasi Zebra Turangga, masyarakat mampu meningkatkan kesadaran akan disiplin berlalu lintas. Sehingga menurutnya, masyarakat Labuan Bajo secara khsusus dan Manggarai Barat secara luas, lebih memahami pentingnya keselamatan di jalan serta terus meningkatkan kepatuhan terhadap lalulintas.
“Bagi saya ini juga bagian dari cara memberikan edukasi akan pentingnya tertib berlalulintas. Ya, agar menjaga keselamatan pengendara dan yang lainya”, kata Obe Hormat.
Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. mengatakan, selama satu minggu petugas menindak 490 pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dari jumlah tersebut, rincian penindakan untuk kendaraan roda dua ada sebanyak 472 unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih ada sebanyak 18 unit.
“Total tilang keseluruhan ada 192 pelanggar dan teguran ada 298 pelanggar, itu hasil selama tujuh hari Operasi Zebra berlangsung,” kata Kasat Lantas pada Selasa (22/10/2024) sore.
Dia menjelaskan, dari jumlah pelanggaran tersebut, pengendara roda dua rata-rata tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), disusul tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kedaluwarsa dan tidak menggunakan helm SNI.
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, paling banyak adalah tidak menggunakan TNKB dan tidak membawa surat atau dokumen kendaraan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.
“Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal,” sebut Mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu.
Terkait banyaknya pelanggar yang tidak menggunakan TNKB atau nomor Polisi.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan,” jelasnya.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.






