
METRO NTT – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial EAJ (32) ditangkap usai diduga membobol kios dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong tanpa perlawanan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah kami lakukan penyelidikan intensif,” ujar petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA. Aksi tersebut menyasar kios milik korban berinisial BM (61), warga Desa Rai, Kecamatan Ruteng. Kios yang berada di Kampung Lous, Desa Riung, Kecamatan Cibal itu dibobol saat malam hari.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam kios dengan cara mencungkil pintu menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang, di antaranya 12 lembar kain songke khas Manggarai, 2 karung kacang tanah dengan total berat sekitar 200 kilogram, serta 30 botol minuman keras jenis sopi.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.
Polisi menyebut, dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, EAJ telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Penulis : Agustinus Ardi
Editor : Reims Nahal








