METRO NTT — Upaya wartawan mengonfirmasi dugaan penguasaan pasokan bahan baku dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berujung intimidasi. Seorang pria yang diduga menjadi pemasok utama bahan dapur MBG menuduh konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai pelanggaran etika jurnalistik dan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Pria tersebut disebut bernama Saipul. Ia diduga memiliki peran sentral dalam penyediaan bahan baku dapur MBG di Siru. Saipul juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Aleks, pemilik sekaligus pengelola dapur MBG di wilayah itu.
Konfirmasi dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp setelah memperkenalkan diri, menyebutkan identitas, profesi, serta media tempat bekerja. Cara tersebut merupakan praktik lazim dalam kerja jurnalistik untuk memastikan transparansi dan tujuan komunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sekitar dua jam setelah pesan dikirim, Saipul menghubungi wartawan melalui panggilan WhatsApp pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.49 Wita. Dalam percakapan tersebut, Saipul menuding konfirmasi via pesan sebagai tindakan tidak etis dan melanggar hukum.
“Saya hanya berupaya menyelamatkan ITE. Ketemu saya di depan Joyo Pangestu. Tidak perlu menghubungi saya lewat WA karena itu tidak benar menurut kode etik jurnalistik. Meliput itu harus ketemu narasumber dan menunjukkan kartu pers,” ujar Saipul.
Ketika wartawan menjelaskan bahwa komunikasi tersebut merupakan bagian dari konfirmasi, bukan peliputan lapangan, Saipul tetap menolak.
“Konfirmasi bukan begitu caranya. Etika itu sudah diatur dalam undang-undang. Wartawan harus ketemu saya dan menunjukkan kartu pers baru saya jawab,” katanya.
Wartawan kemudian menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan mempersilakan Saipul menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
Klaim Saipul bahwa konfirmasi melalui WhatsApp melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memiliki dasar hukum. UU Pers tidak mengatur larangan metode konfirmasi. Pasal 4 ayat (1) UU Pers justru menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Ayat (3) menyatakan pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers juga tidak membatasi sarana konfirmasi. Yang diatur adalah prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan, bukan media komunikasi yang digunakan.
Sehari sebelumnya, pada Kamis, 28 Januari 2026, wartawan telah mendatangi langsung dapur MBG milik Aleks di Siru, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, untuk meminta klarifikasi terkait kualitas menu makanan yang disajikan kepada penerima program.
Di lokasi, wartawan diterima kepala dapur bernama Elen. Setelah wartawan memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas, Elen sempat bersedia berkomunikasi. Namun, sikap tersebut berubah setelah Elen menerima panggilan telepon.
“Kami dilarang memberikan keterangan karena atasan menyuruh tidak boleh memberikan keterangan,” kata Elen. Ia mengaku pernah bekerja sebagai wartawan di Labuan Bajo.
Aleks, pemilik dapur MBG Siru, juga menolak memberikan pernyataan. Ia menyebut larangan tersebut berasal dari koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Manggarai Barat.
Penolakan berlapis ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan program MBG. Program tersebut dibiayai oleh anggaran negara dan menyangkut kepentingan publik. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pelaksana program publik seharusnya terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk melalui pers.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran dan penyelenggaraan program publik. Penolakan memberikan keterangan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dipandang sebagai pembatasan informasi yang tidak sah.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola penutupan informasi yang sistematis. Upaya konfirmasi melalui pesan, telepon, hingga kunjungan langsung ke lokasi justru dihadapkan pada intimidasi dan pembatasan informasi dengan dalih hukum yang keliru.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi berpotensi tergerus, terutama dalam pengawasan program-program yang dibiayai oleh uang negara.
Penulis : Fendi Ruem
Editor : Reims Nahal






