METRO NTT — Berkas usulan pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ponto Ara, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, diduga tidak pernah sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Akibatnya, penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota BPD pengganti tertunda hingga dua tahun.
Kepala DPMD Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pihaknya telah menelusuri dokumen tersebut namun tidak menemukannya. “Sudah ditelusuri, tidak ditemukan surat usulan dari pihak Kecamatan Lembor,” kata Pius saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Pius, sesuai mekanisme yang berlaku, usulan pergantian anggota BPD harus disampaikan oleh pemerintah kecamatan kepada DPMD sebelum diteruskan kepada bupati untuk penerbitan SK. Tanpa dokumen tersebut, proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pernyataan DPMD itu dibantah oleh Kepala Desa Ponto Ara, Rikardus Joman. Ia mengklaim seluruh berkas usulan telah diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Lembor segera setelah pemilihan BPD yang digelar pada Juni 2024.
“Setelah pemilihan, kami langsung berkoordinasi di kecamatan. Dari kecamatan disampaikan bahwa mekanisme pergantian antarwaktu BPD adalah menunjuk calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Rikardus.
Ia menjelaskan, pada saat itu calon yang bersangkutan berada di Bali sehingga proses pergantian dilanjutkan sesuai ketentuan. Rikardus menegaskan bahwa kewenangan penerbitan SK sepenuhnya berada di tangan bupati, bukan kepala desa.
“Kami sudah serahkan semua berkas ke kecamatan, Dinas PMD, dan pihak yang berwenang. Saya selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan informasinya SK akan diterbitkan awal 2026,” kata dia.
Persoalan administrasi ini berdampak langsung pada hak keuangan anggota BPD yang bersangkutan. Rikardus mengatakan Pemerintah Desa Ponto Ara hanya membayarkan honor kepada enam anggota BPD yang telah memiliki SK.
“Kami tidak berani membayar honor kepada anggota yang belum memiliki SK. Kalau dibayarkan, justru kami yang akan disalahkan. Akibatnya, honor satu orang anggota BPD selama dua tahun menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran desa,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Lembor Marselinus Wawan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan, meski pesan tersebut telah terbaca.
Anggota BPD terpilih dari Dusun Lale Lombong, Marselinus—yang akrab disapa Marsel—menegaskan dirinya sah sebagai anggota BPD karena telah ditetapkan melalui berita acara pemilihan.
“Saya terpilih dua tahun lalu dan sudah ditetapkan secara resmi. Tapi sampai sekarang SK belum ada. Bagaimana saya bisa menjalankan tugas dan menerima hak saya?” kata Marsel kepada Metro NTT, Minggu, 4 Januari 2026.
Ia menilai keterlambatan tersebut bukan akibat kelalaiannya. Marsel menyatakan akan mendatangi Kantor Camat Lembor untuk meminta kejelasan statusnya.
“Saya akan minta kepastian. Selama dua tahun ini saya dirugikan karena honor yang seharusnya saya terima justru dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kecamatan Lembor mengenai keberadaan berkas usulan pergantian anggota BPD Desa Ponto Ara.
Penulis : Fendy
Editor : Rena





