Cerita Mahasiswi Cantik Ngaku Selalu ‘Dibooking’ Kades Setiap Pencairan Dana Desa

- Editor

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO NTT — Kisah ini terjadi beberapa waktu lalu. Dimana seorang oknum kepala desa selalu mencari daun muda setiap kali pencairan Dana Desa.

Aksi Pak Kades ini terbongkar setelah seorang perempuan cantik yang juga seorang mahasiswi membuat pengakuan yang menggegerkan.

Sebut saja namanya berinisial FR. Perempuan berparas cantik dan ayu ini mengaku telah menjadi langganan seorang kepala desa (Kades).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parahnya, mahasiswi ini menyebut sang kepala desa menggunakan jasanya setiap dana desa cair.

Wanita berusia 20 tahun ini mengaku tetap menjajakan diri di tengah pandemi covid-19 melalui aplikasi MiChat.

FR secara Blak-blakkan, bahwa pelanggannya mulai dari oknum pejabat hingga pengusaha.

Bahkan, ada pula oknum kepala desa (Kades) tetap rutin mem-booking RH.

Mahasiswi FR selalu melayani nafsu birahi para oknum kepala desa.

Ia bahkan berhari-hari melayani satu oknum kepala desa.

“Pakde (kepala desa) kadang sekali datang dalam enam bulan.

Baca Juga:  Kerja di 1.000 Industri Pariwisata Dalam & Luar Negeri

Kalau datang kadang kita dibooking tiga hari, sehabis pencairan gaji (dana desa),” ujar FR kepada awak media sebagaimana dikutip dari antvklik.com.

Gadis bertubuh mungil yang mengaku mahasiswi semester lima di salah satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengaku bahwa pelanggannya ada dari beberapa kabupaten.

“Ada beberapa, kebanyakan dari kabupaten kalau desa. Nggak usah saya sebutkan alamatnya,” ungkapnya.

Selama covid-19 dirinya pun sepi pelanggan lantaran adanya larangan melakukan perjalanan lintas daerah.

“Ada juga yang nekat datang, tapi hanya satu atau dua orang,” jelasnya.

Lain pula halnya dengan nasib sial yang menimpa seorang PNS berinisial HS (53) ini.

Ia kehilangan mobilnya usai berkencan dengan PSK muda.

PNS tersebut merupakan warga Kabupaten Semarang.

Saat kencan dengan PSK muda tersebut, HS dibuat mabuk berat dan tak sadarkan diri di salah satu hotel.

Saat itulah, PSK yang disewanya, Santi (22) membawa kabur mobilnya.

Baca Juga:  Bantah Dituduh Bohong soal Kedatangan Ronaldo ke Kupang, Yayasan Graha Kasih Indonesia Beri Penjelasan

Peristiwa itu terjadi sudah tiga tahun yang lalu, dan Santi akhirnya baru bisa diamankan polisi.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.

Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut.

“Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan,” ungkap Rahmad Hidayat.

Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.

Menurut AKBP Rahmad Hidayat, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.

Untuk memuluskan aksinya, Santi pun tidak bekerja sendirian.

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dalam aksinya tersangka dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

Ia juga menjelaskan, korban rupanya merupakan pelanggan tetap Santi sehingga membuat Santi lebih mudah menjebaknya.

Baca Juga:  Diduga Cari Keuntungan Pribadi, R Provokasi Warga Boleng Tak Bayar Iuran Listrik PLTS Bantuan Swasta

“Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya,” katanya.

Usai membawa kabur mobil milik pelanggannya itu, Santi pun kemudian menjualnya.

Santi menuturkan bahwa penjualan mobil itu ia lakukan melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.

“Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup,” terangnya.

Nampaknya, peristiwa yang dialami HS ini bukan pertama kalinya.

Rahmad Hidayat menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Rahmad Hidayat juga menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” bebernya.

Berita Terkait

Bupati Agas Resmi Membuka Kegiatan Muskomcab dan Masa Penerimaan Anggota Pemuda Katolik Cabang Manggarai Timur
Peduli Sesama, Satlantas Polres Manggarai Barat Bagikan Sembako Door-to-Door, Kepada Warga di Kota Premium Labuan Bajo
Kapolsek Satarmese Pimpin Kerja Bakti Bersama TNI dan Masyarakat Perbaik Jalan Rusak di Desa Iteng
Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Cegah Balap Liar hingga Tekan Kecelakaan
Warga Lembor Ditemukan Tewas di Sawah Wae Bangka, Begini Pengakuan Warga
Sosok IPDA Thomas Ola Payi: Ketulusan di Balik Seragam saat Jumat Agung di Labuan Bajo
UPTD SPAM Manggarai Timur Gandeng BRI, Permudah Pembayaran Air hingga ke Pelosok
Peduli Pendidikan di Sumba Timur, Wakapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Siswa dan Perbaikan Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:13

Bupati Agas Resmi Membuka Kegiatan Muskomcab dan Masa Penerimaan Anggota Pemuda Katolik Cabang Manggarai Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 06:56

Peduli Sesama, Satlantas Polres Manggarai Barat Bagikan Sembako Door-to-Door, Kepada Warga di Kota Premium Labuan Bajo

Sabtu, 18 April 2026 - 06:52

Kapolsek Satarmese Pimpin Kerja Bakti Bersama TNI dan Masyarakat Perbaik Jalan Rusak di Desa Iteng

Kamis, 16 April 2026 - 04:52

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Cegah Balap Liar hingga Tekan Kecelakaan

Kamis, 9 April 2026 - 02:42

Sosok IPDA Thomas Ola Payi: Ketulusan di Balik Seragam saat Jumat Agung di Labuan Bajo

Berita Terbaru