Meski Belum Berkeluarga, Sekarang Bisa Memiliki Kartu Keluarga Sendiri, Simak Caranya Berikut

- Editor

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

METRO NTT — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kini mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu seseorang yang tinggal di domisili tertentu bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga.

Penjelasan ini diunggah pada akun Instagram resminya, @dukcapilkemendagri pada Kamis (8/2/2025).

“Eh, kamu tahu gak? Gak perlu nunggu nikah buat punya Kartu Keluarga!” bunyi keterangan dalam unggahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tinggal sendiri juga bisa punya Kartu Keluarga (KK) lo, supaya data administrasi kependudukan kamu tetap terdata dan siap pakai,” sambungnya.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum mengonfirmasi masyarakat bisa membuat KK sendiri meski belum berkeluarga.

“Kalau seseorang sudah dewasa dengan catatan sudah punya KTP, walaupun dia belum berkeluarga, maka boleh membuat KK sendiri. Pecah KK namanya, misalnya tadinya dia gabung KK sama orangtuanya,” ucap Handayani pada Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Peduli Pendidikan di Sumba Timur, Wakapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Siswa dan Perbaikan Sekolah

Ia mengungkapkan, meski masih tinggal dalam satu rumah dengan orangtuanya, seseorang tetap bisa membuat KK sendiri. Menurut Handayani, terkadang ada tiga KK dalam satu rumah. Bahkan, ada suami-istri yang mempunyai KK masing-masing.

Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat KK sendiri tersebut?

Pentingnya punya KK Seseorang wajib tercantum di dalam KK. Sebab, data di dalam KK tersebut mempunyai manfaat penting dalam proses administrasi, contohnya: Administrasi kependudukan Memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan Mengurus layanan kesehatan dan dokumen lain.

Baca Juga:  Jabatan Carles Sebagai Ketua DPD PSI Mabar Mendapat Kecaman dari Sejumlah Kader

Dengan begitu, KK bukan hanya untuk keluarga, namun juga bagi seseorang yang ingin mandiri secara administratif.

Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat KK sendiri yaitu;

Berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP KK lama Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran permohonan dokumen kependudukan).

Cara membuat KK sendiri Handayani menyampaikan, seseorang hanya perlu mendatangi Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing.

Ia memastikan bahwa setiap Dinas Dukcapil bakal menyediakan formulir F-1.02 dan kemudian diisi sesuai data yang ada. Namun, Handayani mengingatkan agar seseorang untuk tidak lupa membawa KTP dan KK lama.

Menurut dia, proses pembuatan KK baru di Dinas Dukcapil tersebut tidak memakan waktu yang lama, kurang dari 10 menit.

Baca Juga:  Heri Ngabut: Jika Sikap Tidak Pantas Terhadap Pegawai, Itulah Awal Kehancuran Penyelenggaraan Pemerintah

“Sepanjang datanya tidak bermasalah, itu tidak sampai 10 menit. Misalnya domisili Solo, di Dinas Dukcapil ya sebentar,” ujar Handayani.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali NIK masing-masing untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam pendataan atau tidak. Data yang ada di dalam KK juga perlu diperbarui terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan dengan baik.

“Tadinya S1, sekarang sudah capai S2. Tadinya PNS, sekarang sudah pensiunan. Nah itu harus diubah datanya,” kata Handayani.

“Cek saja di dukcapil yang bersangkutan, misal ‘NIK saya ini, apakah data saya tidak ada masalah?’,” sambungnya.

Berita Terkait

Mario Pranda Surati Uskup Labuan Bajo, Singgung Ratusan Pegawai Jadi Korban Mutasi
Tak Perlu Antre, Bayar Pajak Kendaraan di NTT Kini Bisa Digital Lewat PRO NTT
6 Calon Jemaah Haji asal Kecamatan Lembor Resmi Dilepas, Camat: Pergi 6 Orang, Pulang Harus 6 Orang
Jalan Welu–Wuas Rusak Parah, Warga Minta Pemda Matim Segera Perbaiki di 2026
Pinjam 100 Miliar di Bank NTT, Bupati Agas:Pinjaman ini Fokus Untuk Infrastruktur Jalan Hotmix, Lapen, Air Minum Bersih dan 75 Rumah Layak Huni
Satlantas Polres Manggarai Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Wae Ri’i, Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Mutasi dan Promosi Pejabat Lingkup Pemkab Manggarai Digelar Bertahap
Antisipasi Laka Lantas dan Balap Liar, Satlantas Polres Manggarai Gelar Patroli Malam

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:30

Mario Pranda Surati Uskup Labuan Bajo, Singgung Ratusan Pegawai Jadi Korban Mutasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:05

6 Calon Jemaah Haji asal Kecamatan Lembor Resmi Dilepas, Camat: Pergi 6 Orang, Pulang Harus 6 Orang

Jumat, 24 April 2026 - 11:00

Jalan Welu–Wuas Rusak Parah, Warga Minta Pemda Matim Segera Perbaiki di 2026

Jumat, 24 April 2026 - 10:53

Pinjam 100 Miliar di Bank NTT, Bupati Agas:Pinjaman ini Fokus Untuk Infrastruktur Jalan Hotmix, Lapen, Air Minum Bersih dan 75 Rumah Layak Huni

Jumat, 24 April 2026 - 10:49

Satlantas Polres Manggarai Gelar Police Goes To School di SMKN 1 Wae Ri’i, Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru