Meski Belum Berkeluarga, Sekarang Bisa Memiliki Kartu Keluarga Sendiri, Simak Caranya Berikut

- Editor

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

METRO NTT — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kini mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu seseorang yang tinggal di domisili tertentu bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga.

Penjelasan ini diunggah pada akun Instagram resminya, @dukcapilkemendagri pada Kamis (8/2/2025).

“Eh, kamu tahu gak? Gak perlu nunggu nikah buat punya Kartu Keluarga!” bunyi keterangan dalam unggahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tinggal sendiri juga bisa punya Kartu Keluarga (KK) lo, supaya data administrasi kependudukan kamu tetap terdata dan siap pakai,” sambungnya.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum mengonfirmasi masyarakat bisa membuat KK sendiri meski belum berkeluarga.

“Kalau seseorang sudah dewasa dengan catatan sudah punya KTP, walaupun dia belum berkeluarga, maka boleh membuat KK sendiri. Pecah KK namanya, misalnya tadinya dia gabung KK sama orangtuanya,” ucap Handayani pada Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Sampah Menumpuk di Tepi Jalan Menjerite, Diduga Bersumber Dari Hotel Mawatu

Ia mengungkapkan, meski masih tinggal dalam satu rumah dengan orangtuanya, seseorang tetap bisa membuat KK sendiri. Menurut Handayani, terkadang ada tiga KK dalam satu rumah. Bahkan, ada suami-istri yang mempunyai KK masing-masing.

Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat KK sendiri tersebut?

Pentingnya punya KK Seseorang wajib tercantum di dalam KK. Sebab, data di dalam KK tersebut mempunyai manfaat penting dalam proses administrasi, contohnya: Administrasi kependudukan Memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan Mengurus layanan kesehatan dan dokumen lain.

Baca Juga:  Tak Tunggu Pemkab, DPRD NTT Osy Gandut Aksi Nyata Perbaiki Jalan Hancur di Pong Lengor

Dengan begitu, KK bukan hanya untuk keluarga, namun juga bagi seseorang yang ingin mandiri secara administratif.

Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat KK sendiri yaitu;

Berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP KK lama Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran permohonan dokumen kependudukan).

Cara membuat KK sendiri Handayani menyampaikan, seseorang hanya perlu mendatangi Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing.

Ia memastikan bahwa setiap Dinas Dukcapil bakal menyediakan formulir F-1.02 dan kemudian diisi sesuai data yang ada. Namun, Handayani mengingatkan agar seseorang untuk tidak lupa membawa KTP dan KK lama.

Menurut dia, proses pembuatan KK baru di Dinas Dukcapil tersebut tidak memakan waktu yang lama, kurang dari 10 menit.

Baca Juga:  Lapangan Mapolda NTT Dipadati Jamaah, Kapolda Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi

“Sepanjang datanya tidak bermasalah, itu tidak sampai 10 menit. Misalnya domisili Solo, di Dinas Dukcapil ya sebentar,” ujar Handayani.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali NIK masing-masing untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam pendataan atau tidak. Data yang ada di dalam KK juga perlu diperbarui terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan dengan baik.

“Tadinya S1, sekarang sudah capai S2. Tadinya PNS, sekarang sudah pensiunan. Nah itu harus diubah datanya,” kata Handayani.

“Cek saja di dukcapil yang bersangkutan, misal ‘NIK saya ini, apakah data saya tidak ada masalah?’,” sambungnya.

Berita Terkait

Dampak Gempa, Puskesmas Wae Nakeng Alami Keretakan dan Pelayanan Dipindahkan ke Gedung Lama
KBM Tatap Muka di Manggarai Raya Dihentikan Sementara Pascagempa Flores
Kehadiran Dandim Manggarai Barat Berbuah Solusi, Upah Buruh Proyek KDMP Pong Majok Akhirnya Dibayarkan, Pekerja: Kami Akhirnya Bisa Bernapas Lega
Berkat Pendampingan Kodim Manggarai Barat, Pembayaran Upah Buruh Proyek KDMP di Desa Liang Sola Akhirnya Terealisasi
Proyek Fisik KDMP Hampir Rampung Tahap Satu, Upah Buruh di Desa Liang Sola Belum Dibayar
52 Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai Jalani Verifikasi Faktual, Golo Wangko Optimis Menuju Desa Definitif
Mario Pranda Surati Uskup Labuan Bajo, Singgung Ratusan Pegawai Jadi Korban Mutasi
Tak Perlu Antre, Bayar Pajak Kendaraan di NTT Kini Bisa Digital Lewat PRO NTT

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:30

Dampak Gempa, Puskesmas Wae Nakeng Alami Keretakan dan Pelayanan Dipindahkan ke Gedung Lama

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:25

KBM Tatap Muka di Manggarai Raya Dihentikan Sementara Pascagempa Flores

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:32

Berkat Pendampingan Kodim Manggarai Barat, Pembayaran Upah Buruh Proyek KDMP di Desa Liang Sola Akhirnya Terealisasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30

Proyek Fisik KDMP Hampir Rampung Tahap Satu, Upah Buruh di Desa Liang Sola Belum Dibayar

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:02

52 Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai Jalani Verifikasi Faktual, Golo Wangko Optimis Menuju Desa Definitif

Berita Terbaru