Meski Belum Berkeluarga, Sekarang Bisa Memiliki Kartu Keluarga Sendiri, Simak Caranya Berikut

- Editor

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

METRO NTT — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kini mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu seseorang yang tinggal di domisili tertentu bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) meski belum atau tidak berkeluarga.

Penjelasan ini diunggah pada akun Instagram resminya, @dukcapilkemendagri pada Kamis (8/2/2025).

“Eh, kamu tahu gak? Gak perlu nunggu nikah buat punya Kartu Keluarga!” bunyi keterangan dalam unggahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tinggal sendiri juga bisa punya Kartu Keluarga (KK) lo, supaya data administrasi kependudukan kamu tetap terdata dan siap pakai,” sambungnya.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil, Handayani Ningrum mengonfirmasi masyarakat bisa membuat KK sendiri meski belum berkeluarga.

Baca Juga:  Salah Tekan Sakelar, 241 Nyawa Melayang Dalam Kecelakaan Pesawat dari Bandara Ahmadenabad

“Kalau seseorang sudah dewasa dengan catatan sudah punya KTP, walaupun dia belum berkeluarga, maka boleh membuat KK sendiri. Pecah KK namanya, misalnya tadinya dia gabung KK sama orangtuanya,” ucap Handayani pada Sabtu (8/2/2025).

Ia mengungkapkan, meski masih tinggal dalam satu rumah dengan orangtuanya, seseorang tetap bisa membuat KK sendiri. Menurut Handayani, terkadang ada tiga KK dalam satu rumah. Bahkan, ada suami-istri yang mempunyai KK masing-masing.

Lantas, bagaimana syarat dan cara membuat KK sendiri tersebut?

Pentingnya punya KK Seseorang wajib tercantum di dalam KK. Sebab, data di dalam KK tersebut mempunyai manfaat penting dalam proses administrasi, contohnya: Administrasi kependudukan Memudahkan pendaftaran sekolah dan perbankan Mengurus layanan kesehatan dan dokumen lain.

Baca Juga:  Siswa SMP Fransiskus Ruteng Tenggelam di Tiwu Pai Reok Barat, Belum Ditemukan

Dengan begitu, KK bukan hanya untuk keluarga, namun juga bagi seseorang yang ingin mandiri secara administratif.

Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat KK sendiri yaitu;

Berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP KK lama Formulir F-1.02 (formulir pendaftaran permohonan dokumen kependudukan).

Cara membuat KK sendiri Handayani menyampaikan, seseorang hanya perlu mendatangi Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing.

Ia memastikan bahwa setiap Dinas Dukcapil bakal menyediakan formulir F-1.02 dan kemudian diisi sesuai data yang ada. Namun, Handayani mengingatkan agar seseorang untuk tidak lupa membawa KTP dan KK lama.

Menurut dia, proses pembuatan KK baru di Dinas Dukcapil tersebut tidak memakan waktu yang lama, kurang dari 10 menit.

Baca Juga:  VEDEO Anak Babi Lahir Bermata 1 dan Menyerupai Telinga Manusia Gegerkan Warga NTT

“Sepanjang datanya tidak bermasalah, itu tidak sampai 10 menit. Misalnya domisili Solo, di Dinas Dukcapil ya sebentar,” ujar Handayani.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali NIK masing-masing untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam pendataan atau tidak. Data yang ada di dalam KK juga perlu diperbarui terlebih dahulu agar proses administrasi berjalan dengan baik.

“Tadinya S1, sekarang sudah capai S2. Tadinya PNS, sekarang sudah pensiunan. Nah itu harus diubah datanya,” kata Handayani.

“Cek saja di dukcapil yang bersangkutan, misal ‘NIK saya ini, apakah data saya tidak ada masalah?’,” sambungnya.

Berita Terkait

Bupati Agas Resmi Membuka Kegiatan Muskomcab dan Masa Penerimaan Anggota Pemuda Katolik Cabang Manggarai Timur
Peduli Sesama, Satlantas Polres Manggarai Barat Bagikan Sembako Door-to-Door, Kepada Warga di Kota Premium Labuan Bajo
Kapolsek Satarmese Pimpin Kerja Bakti Bersama TNI dan Masyarakat Perbaik Jalan Rusak di Desa Iteng
Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Cegah Balap Liar hingga Tekan Kecelakaan
Warga Lembor Ditemukan Tewas di Sawah Wae Bangka, Begini Pengakuan Warga
Sosok IPDA Thomas Ola Payi: Ketulusan di Balik Seragam saat Jumat Agung di Labuan Bajo
UPTD SPAM Manggarai Timur Gandeng BRI, Permudah Pembayaran Air hingga ke Pelosok
Peduli Pendidikan di Sumba Timur, Wakapolda NTT Salurkan Bantuan untuk Siswa dan Perbaikan Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:13

Bupati Agas Resmi Membuka Kegiatan Muskomcab dan Masa Penerimaan Anggota Pemuda Katolik Cabang Manggarai Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 06:56

Peduli Sesama, Satlantas Polres Manggarai Barat Bagikan Sembako Door-to-Door, Kepada Warga di Kota Premium Labuan Bajo

Sabtu, 18 April 2026 - 06:52

Kapolsek Satarmese Pimpin Kerja Bakti Bersama TNI dan Masyarakat Perbaik Jalan Rusak di Desa Iteng

Kamis, 16 April 2026 - 04:52

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Cegah Balap Liar hingga Tekan Kecelakaan

Kamis, 9 April 2026 - 02:42

Sosok IPDA Thomas Ola Payi: Ketulusan di Balik Seragam saat Jumat Agung di Labuan Bajo

Berita Terbaru