Abaikan Peringatan BMKG, Fery Adu: KSOP Bertanggung Jawab atas Meninggalnya 4 WNA di TN Komodo

- Editor

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fery Adu, Aktivis Lingkungan tinggal di Labuan Bajo

Foto: Fery Adu, Aktivis Lingkungan tinggal di Labuan Bajo

METRO NTT — Serangkaian kecelakaan kapal wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) yang menelan korban wisatawan asing maupun lokal kembali menuai sorotan tajam.

Florianus Surion alias Fery adu, Aktivis Lingkungan Labuan Bajo, menegaskan bahwa insiden-insiden tersebut tidak boleh lagi dipandang semata sebagai musibah alam atau risiko pelayaran biasa, melainkan harus dilihat sebagai persoalan tanggung jawab bersama antara perusahaan jasa kapal wisata dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Menurut Fery, selama ini narasi publik cenderung berhenti pada faktor cuaca buruk, tanpa menukik lebih dalam pada peran dan tanggung jawab institusi pemberi izin pelayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, izin pelayaran bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen utama negara dalam menjamin keselamatan penumpang dan perlindungan lingkungan laut.

“Izin pelayaran itu diterbitkan karena kapal dan awaknya dinyatakan laik laut. Artinya, ketika terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa akibat cuaca buruk, tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada perusahaan kapal,” ujar Fery dalam pernyataannya.

Legalitas dan Keselamatan sebagai Dasar Izin Pelayaran

Fery menjelaskan, setiap perusahaan angkutan laut secara hukum wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) beserta seluruh persyaratan pendukungnya. Izin tersebut hanya dapat diterbitkan apabila standar keselamatan, administrasi, dan teknis telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, syahbandar melalui KSOP memiliki kewenangan sekaligus kewajiban memastikan bahwa kapal yang mengajukan permohonan pelayaran benar-benar laik laut.

Baca Juga:  Inspektorat Mabar Hitung Dugaan Korupsi Proyek Irigasi yang Diduga Menyeret Adik Bupati Edi Endi

Hal ini mencakup kondisi fisik kapal, kapasitas angkut, kelengkapan fasilitas keselamatan, serta kompetensi awak kapal.

“Keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan adalah prinsip utama. Jika kapal yang telah dinyatakan laik laut kemudian mengalami kebakaran, tenggelam, overkapasitas, atau menyebabkan pencemaran laut akibat tumpahan bahan bakar, maka pertanggungjawaban hukum tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada KSOP sebagai pemberi izin,” tegasnya.

Pengawasan Tidak Boleh Sekadar Administratif

Lebih lanjut, Fery menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. Menurutnya, KSOP tidak boleh hanya fokus pada pemenuhan syarat administrasi atau pembayaran retribusi, tetapi harus memastikan secara nyata kondisi teknis kapal dan kesesuaian wilayah operasionalnya.

“Pengawasan itu kewajiban negara. KSOP harus memastikan kapal beroperasi sesuai izin yang diberikan, baik dari sisi rute, kapasitas, maupun kondisi teknis. Jangan sampai pengawasan hanya bersifat di atas kertas,” katanya.

Ramalan Cuaca BMKG Harus Jadi Rujukan Mutlak

Faktor cuaca, kata Fery, justru menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan dalam penerbitan surat izin berlayar. Ramalan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) harus menjadi rujukan utama sebelum kapal diizinkan beroperasi, terutama di perairan TNK yang dikenal memiliki dinamika cuaca ekstrem.

Ia menilai sangat berbahaya jika izin pelayaran diterbitkan tanpa mempertimbangkan peringatan cuaca dari BMKG. Bahkan, Fery menduga adanya potensi kelalaian serius, termasuk kemungkinan kerja sama tidak sehat antara pihak perusahaan dan oknum pemberi izin.

Baca Juga:  Kapolres Manggarai Pimpin Apel Operasi Ketupat Turangga 2026, Tekankan Sinergi Pengamanan Idul Fitri

“Jika kapal tetap diizinkan berlayar saat cuaca buruk yang sudah diperingatkan BMKG, lalu terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa dan pencemaran lingkungan, maka itu bukan sekadar kecelakaan. Itu harus masuk ranah penyelidikan hukum,” tegasnya.

Desakan Penegakan Hukum Tegas

Fery menegaskan, dalam setiap kasus tenggelamnya kapal wisata akibat cuaca buruk, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan adil.

Penindakan tidak boleh hanya menyasar perusahaan jasa kapal, tetapi juga instansi pemberi izin pelayaran yang dinilai lalai menjalankan kewenangannya.

“KSOP tidak bisa cuci tangan. Tanggung jawabnya sangat besar karena izin berlayar adalah keputusan resmi negara. Jika ada kelalaian, baik disengaja maupun tidak, yang berujung pada hilangnya nyawa manusia dan rusaknya lingkungan laut, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KM. Putri Sakinah tenggelam saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo, tepatnya di perairan Selat Padar pada Jumat, 26 Desember 2025  lalu. Cuaca buruk disertai gelombang tinggi menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal naas tersebut.

Empat wisatawan yang hilang saat berwisata di kawasan TNK itu, adalah Martin Carreras Fernando, Martin Garcia Mateo, Martines Ortuno Maria Lia, dan Martinez Ortuno Enriquejavier.

Kapal wisata KM Putri Sakinah dalam manifesnya tercatat mengangkut 7 penumpang dan 4 kru.

Baca Juga:  Usai Pesta Adat Wagal, Dua Warga Cireng Jadi Korban Pengeroyokan di Rawuk Ndoso

Pada hari keempat pencarian, Tim SAR Gabungan menemukan satu jenazah perempuan yang diduga merupakan salah satu korban kapal nahas tersebut di perairan utara Pulau Serai, Labuan Bajo, Senin (29/12/2025) pagi.

Jenazah ditemukan sekitar pukul 06.05 Wita setelah Tim SAR menerima laporan dari warga setempat. Informasi awal disampaikan oleh Nasaruddin, warga Pulau Serai, yang melihat sesosok tubuh mengambang di tepi perairan.

“Kami menerima informasi dari warga Pulau Serai terkait penemuan satu jenazah yang mengambang di perairan utara Pulau Serai. Tim SAR Gabungan segera bergerak ke lokasi menggunakan RIB Pos SAR Manggarai Barat untuk melakukan evakuasi,” ujar Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman, selaku SAR Mission Coordinator (SMC).

Jenazah kemudian berhasil dievakuasi dan dibawa ke Pelabuhan Marina Labuan Bajo sekitar pukul 07.30 Wita.

Selanjutnya, korban langsung dilarikan ke RSUD Komodo menggunakan ambulans KKP Labuan Bajo guna menjalani proses identifikasi medis oleh tim forensik.

“Ibu dan keluarga korban turut mendampingi dalam ambulans untuk memastikan identitas jenazah melalui proses identifikasi secara medis,” ujar Fathur.

Saat ini, petugas kepolisian bersama Tim SAR gabungan masih melakukan upaya pencarian terhadap 3 orang penumpang WNA asal Spanyol yang masih hilang dalam peristiwa tenggelamnya KM Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 di perairan sekitar Pulau Padar.

Penulis : Yoflan Bagang

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dampak Gempa, Puskesmas Wae Nakeng Alami Keretakan dan Pelayanan Dipindahkan ke Gedung Lama
KBM Tatap Muka di Manggarai Raya Dihentikan Sementara Pascagempa Flores
Kehadiran Dandim Manggarai Barat Berbuah Solusi, Upah Buruh Proyek KDMP Pong Majok Akhirnya Dibayarkan, Pekerja: Kami Akhirnya Bisa Bernapas Lega
Berkat Pendampingan Kodim Manggarai Barat, Pembayaran Upah Buruh Proyek KDMP di Desa Liang Sola Akhirnya Terealisasi
Proyek Fisik KDMP Hampir Rampung Tahap Satu, Upah Buruh di Desa Liang Sola Belum Dibayar
52 Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai Jalani Verifikasi Faktual, Golo Wangko Optimis Menuju Desa Definitif
Mario Pranda Surati Uskup Labuan Bajo, Singgung Ratusan Pegawai Jadi Korban Mutasi
Tak Perlu Antre, Bayar Pajak Kendaraan di NTT Kini Bisa Digital Lewat PRO NTT

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:30

Dampak Gempa, Puskesmas Wae Nakeng Alami Keretakan dan Pelayanan Dipindahkan ke Gedung Lama

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:25

KBM Tatap Muka di Manggarai Raya Dihentikan Sementara Pascagempa Flores

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:32

Berkat Pendampingan Kodim Manggarai Barat, Pembayaran Upah Buruh Proyek KDMP di Desa Liang Sola Akhirnya Terealisasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:30

Proyek Fisik KDMP Hampir Rampung Tahap Satu, Upah Buruh di Desa Liang Sola Belum Dibayar

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:02

52 Desa Persiapan di Kabupaten Manggarai Jalani Verifikasi Faktual, Golo Wangko Optimis Menuju Desa Definitif

Berita Terbaru