
HUKRIM | Senin, 2 Maret 2026 - 02:27
Polres Manggarai Barat menggeledah rumah tersangka kasus pengancaman di Desa Tanjung Boleng. Istri tersangka menolak menandatangani berita acara karena perbedaan alamat TKP, sementara Kepala Desa membenarkan lokasi berada di wilayahnya.